Adapun tugas dan fungsi dari masing-masing jabatan
sebagai berikut :
a)
Ketua
Yayasan
Ketua
Yayasan memiliki kedudukan tertinggi yangberperan sebagai penyelenggara dan
penanggung jawab sekolah secara hukum. Hubungannya dengan divisi lain adalah
untuk Mempercayakan pengelolaan pelaksanaan praktek pendidikan terbaik pada
kepala sekolah dan guru. Tugas dari yayasan meliputi penentu visi,
orientasi, platform program dan kebijakan
dasar sekolah, pemberi mandat dan tanggung jawab pengelola sekolah, penyedia
sarana prasarana dan pembiayaan sekolah serta pengendali pengelolaan sekolah
SMK Averus Jakarta.
b) Kepala Sekolah
Sebagai Edukator atau Pendidik, Manager, Administrator,
Supervisor, Leader, Inovator, Motivator dan
sebagai penanggung jawab keseluruhan didalam pengelolaan sekolah. Kepala
sekolah memiliki hubungan erat antara Yayasan, Komite yang bersifat
instruksional, hubungannya dengan staf guru, siswa, dan karyawan lainnya,
Tugas dari kepala sekolah itu sendiri adalah untuk memimpin guru melakukan
penyesuaian dan pembuatan kurikulum sehingga sekolah punya standar yang terbaik
dalam kurikulum, membantu siswa mengatasi masalah disiplin siswa, melakukan
komunikasi dengan nuansa yang positif dengan guru dan mengelola guru dengan
cara yang baik hingga guru merasa diayomi dihormati dan semangat mengajar dan
belajar, mendeteksi dengan cepat potensi sumber konflik di sekolah hingga
dengan ada jalan keluar.
c) Komite SMK Averus Jakarta
Komite Sekolah berperan dalam peningkatan mutu
pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana
dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan
(Pasal 56, ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003). Tugas komite adalah sebagai berikut
:
1.
Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggara
pendidikan yang bermutu.
2.
Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/ organisasi/
dunia usaha/ dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan
pendidikan yang bermutu.
3.
Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai
kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
4.
Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada sekolah
mengenai:
a) Kebijakan dan program
pendidikan;
b) Rencana Anggaran Pendidikan
dan Belanja Sekolah (RAPBS);
c)
Kriteria kinerja satuan pendidikan/sekolah;
d) Kriteria tenaga
kependidikan;
e) Kriteria fasilitas
pendidikan dan Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan;
f)
Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan
guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
g)
Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan
penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan.
h)
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program,
penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
d) Kepala Tata Usaha
Tugasnya
adalah menyusun program tata usaha sekolah dan mengurus segala urusan yang
berhubungan dengan tata usaha. Tugasnya meliputimenyusun kerja tata usaha
sekolah, mengkoordinir pengelolaan keuangan sekolah, Mengurus kebutuhan
fasilitas tata usaha sekolah, mengatur pengurusan kepegawaian, membina dan
mengembangkan karier tenaga tata usaha sekolah, mengurus kebutuhan fasilitas
tata usaha, menyiapkan dan manyajikan data statistik sekolah, mengatur pelaksanaan
kesekretariatan dan kerumahtanggaan, mengatur administrasi hasil proses
kegiatan belajar mengajar, membantu kepala sekolah untuk mengembangkan sistem
informasi sekolah, mengatur administrasi kesiswaan dan beasiswa, membantu
Kepala sekolah dalam penyusunan RAPBS dan RIPS.
e)
Wakil
Sarana Prasarana
Untuk membantu sebagian tugas-tugas kepala sekolah dalam
kelancaran kegiatan proses belajar mengajar di SMK Averus Jakarta. Kegiatannya
meliputi membantu tugas kepala sekolah di dalam penyelenggaraan kegiatan sekolah
sehari-harinya terutama menyangkut urusan penyediaan dan pemeliharaan sarana
dan prasarana, menyedikan, mengatur, memelihara sarana dan prasarana sekolah
dengan pelaksanaan kegiatan sekolah dan proses belajar mengajar dapat berjalan
dengan tertib dan lancar. memiliki hubungan kerja dengan aparat penyelenggara
sekolah guru, karyawan, dan siswa.
f)
Wakil DU/DI
Membantu
Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugas hubungan masyarakat dan industri,
meliputi menyusun dan melaksanakan program kerja, mengarahkan, membina,
memimpin, mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas, khususnya di
bidang hubungan kerjasama dengan dunia usaha/dunia industri yang relevan serta
memasarkan tamatan SMK.
g)
Wakil Kurikulum
Secara
garis besar deskripsi dan koordinasi wakasek Urusan Kesiswaan adalah sebagai
pembantu khusus Kepala Sekolah di bidang Kesiswaa dalam mensosialisasikan
pelaksanaan dan pengembangan kurikulum, mengambil tindakan kreatif pembagian
tugas dan penyusunan jadwal pembelajaran, mengambil inisiatif untuk mengkoordinasikan
dan mengarahkan dalam penyusunan, pengambangan dan pelaksanaan kurikulum,
mengkoordinasikanpenyusunandanpengembanganmodulmata pelajaran atau bahan ajar
mengkoordinasikan penyusunan program pembelajaran tahunan dan semester, rencana
pembelajaran.
h)
Wakil Kesiswaan
Bertanggungjawab
dalam pelaksanaan kegiatan bidang Kesiswaan. yang memiliki hubungan kerja
dengan Pembina OSIS, wakil kepala sekolah bidang divisi lain, dan kepala
sekolah. Wakasek kesiswaan memiliki tugas menyusun program pembinaan kesiswaan,
melaksanakan bimbingan, pengarahan, dan pengendalian kegiatan siswa dalam
rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan ketua OSIS,
membina pengurus OSIS berorganisasi, menyusun program dan jadwal pembinaan
siswa secara berkala dan incidental, membina dan melaksanakan koordinasi BK
(keamanan, kebersihan, ketertiban, kerindangan, keindahan, dan kekeluargaan,
serta pendidikan karakter), melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan
calon penerima beasiswa mengadakan pemilihan siswa wakil sekolah dalam kegiatan
luar sekolah, melaksanakan pemilihan calon siswa baru di sekolah, Mengatur
mutasi siswa, menyusun program kegiatan ekstrakurikuler, serta Menyusun laporan
pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala.
i)
Kepala Program Studi
Bertanggungjawab kepada : Kepala Sekolah
Pengganti Jabatan : Guru yang ditunjuk
Berhubungan dengan : Semua unit kerja
Pengganti Jabatan : Guru yang ditunjuk
Berhubungan dengan : Semua unit kerja
Tanggung jawab :
1. Menyusun program kerja
2. Mengkoordinir tugas guru dalam pembelajaran
3. Mengkoordinir pengembangan bahan ajar
4. Memetakan kebutuhan sumber daya untuk pembelajaran
5. Memetakan dunia industri yang relevan
6. Melaksanakan program praktik kerja industri
7. Melaksanakan uji kompetensi
8. Menginventarisasi fasilitas pembelajaran program keahlian
9. Melaporkan ketercapaian program kerja
1. Menyusun program kerja
2. Mengkoordinir tugas guru dalam pembelajaran
3. Mengkoordinir pengembangan bahan ajar
4. Memetakan kebutuhan sumber daya untuk pembelajaran
5. Memetakan dunia industri yang relevan
6. Melaksanakan program praktik kerja industri
7. Melaksanakan uji kompetensi
8. Menginventarisasi fasilitas pembelajaran program keahlian
9. Melaporkan ketercapaian program kerja
j)
Wali Kelas
Wali kelas merupakan salah satu
pemilik peran penting dalam hubungan antara sekolah, siswa dan orang tua. Wali
Kelas adalah Guru yang membantu Kepala Sekolah untuk membimbing siswa dalam
mewujudkan disiplin kelas, sebagai manajer dan motivator untuk membangkitkan
gairah/minat siswa untuk beprestasi di kelas.
k)
Office Boy
Tugas dan kewajiban seorang Office
Boy adalah:
1. 1. membantu
dan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh staff umum
- bertanggung
jawab atas kebersihan dan kerapian kantor dan sekitarnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar