Senin, 20 Mei 2019

Struktur Organisasi SMK Averus


Adapun tugas dan fungsi dari masing-masing jabatan sebagai berikut :
a)      Ketua Yayasan
Ketua Yayasan memiliki kedudukan tertinggi yangberperan sebagai penyelenggara dan penanggung jawab sekolah secara hukum. Hubungannya dengan divisi lain adalah untuk Mempercayakan pengelolaan pelaksanaan praktek pendidikan terbaik pada kepala sekolah dan guru. Tugas dari yayasan meliputi penentu visi, orientasi, platform program dan kebijakan dasar sekolah, pemberi mandat dan tanggung jawab pengelola sekolah, penyedia sarana prasarana dan pembiayaan sekolah serta pengendali pengelolaan sekolah SMK Averus Jakarta.


b)      Kepala Sekolah
Sebagai Edukator atau Pendidik,  ManagerAdministrator, Supervisor,  Leader,  Inovator, Motivator dan sebagai penanggung jawab keseluruhan didalam pengelolaan sekolah. Kepala sekolah memiliki hubungan erat antara Yayasan, Komite yang bersifat instruksional, hubungannya dengan staf guru, siswa, dan karyawan lainnya,  Tugas dari kepala sekolah itu sendiri adalah untuk memimpin guru melakukan penyesuaian dan pembuatan kurikulum sehingga sekolah punya standar yang terbaik dalam kurikulum, membantu siswa mengatasi masalah disiplin siswa, melakukan komunikasi dengan nuansa yang positif dengan guru dan mengelola guru dengan cara yang baik hingga guru merasa diayomi dihormati dan semangat mengajar dan belajar, mendeteksi dengan cepat potensi sumber konflik di sekolah hingga dengan ada jalan keluar.
c)      Komite SMK Averus Jakarta
Komite Sekolah berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan (Pasal 56, ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003). Tugas komite adalah sebagai berikut :
1.      Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggara pendidikan yang bermutu.
2.      Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/ organisasi/ dunia usaha/ dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
3.      Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
4.      Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada sekolah mengenai:
a)      Kebijakan dan program pendidikan;
b)      Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
c)      Kriteria kinerja satuan pendidikan/sekolah;
d)     Kriteria tenaga kependidikan;
e)      Kriteria fasilitas pendidikan dan Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan;
f)       Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
g)      Menggalang  dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan.
h)      Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
d)     Kepala Tata Usaha
Tugasnya adalah menyusun program tata usaha sekolah dan mengurus segala urusan yang berhubungan dengan tata usaha. Tugasnya meliputimenyusun kerja tata usaha sekolah, mengkoordinir pengelolaan keuangan sekolah, Mengurus kebutuhan fasilitas tata usaha sekolah, mengatur pengurusan kepegawaian, membina dan mengembangkan karier tenaga tata usaha sekolah, mengurus kebutuhan fasilitas tata usaha, menyiapkan dan manyajikan data statistik sekolah, mengatur pelaksanaan kesekretariatan dan kerumahtanggaan, mengatur administrasi hasil proses kegiatan belajar mengajar, membantu kepala sekolah untuk mengembangkan sistem informasi sekolah, mengatur administrasi kesiswaan dan beasiswa, membantu Kepala sekolah dalam penyusunan RAPBS dan RIPS.

e)      Wakil Sarana Prasarana
Untuk membantu sebagian tugas-tugas kepala sekolah dalam kelancaran kegiatan proses belajar mengajar di SMK Averus Jakarta. Kegiatannya meliputi membantu tugas kepala sekolah di dalam penyelenggaraan kegiatan sekolah sehari-harinya terutama menyangkut urusan penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, menyedikan, mengatur, memelihara sarana dan prasarana sekolah dengan pelaksanaan kegiatan sekolah dan proses belajar mengajar dapat berjalan dengan tertib dan lancar. memiliki hubungan kerja dengan aparat penyelenggara sekolah guru, karyawan, dan siswa.

f)       Wakil DU/DI
Membantu Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugas hubungan masyarakat dan industri, meliputi menyusun dan melaksanakan program kerja, mengarahkan, membina, memimpin, mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas, khususnya di bidang hubungan kerjasama dengan dunia usaha/dunia industri yang relevan serta memasarkan tamatan SMK.

g)      Wakil Kurikulum
Secara garis besar deskripsi dan koordinasi wakasek Urusan Kesiswaan adalah sebagai pembantu khusus Kepala Sekolah di bidang Kesiswaa dalam mensosialisasikan pelaksanaan dan pengembangan kurikulum, mengambil tindakan kreatif pembagian tugas dan penyusunan jadwal pembelajaran, mengambil inisiatif untuk mengkoordinasikan dan mengarahkan dalam penyusunan, pengambangan dan pelaksanaan kurikulum, mengkoordinasikanpenyusunandanpengembanganmodulmata pelajaran atau bahan ajar mengkoordinasikan penyusunan program pembelajaran tahunan dan semester, rencana pembelajaran.

h)      Wakil Kesiswaan
Bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan bidang Kesiswaan. yang memiliki hubungan kerja dengan Pembina OSIS, wakil kepala sekolah bidang divisi lain, dan kepala sekolah. Wakasek kesiswaan memiliki tugas menyusun program pembinaan kesiswaan, melaksanakan bimbingan, pengarahan, dan pengendalian kegiatan siswa dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan ketua OSIS, membina pengurus OSIS berorganisasi, menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan incidental, membina dan melaksanakan koordinasi BK (keamanan, kebersihan, ketertiban, kerindangan, keindahan, dan kekeluargaan, serta pendidikan karakter), melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon penerima beasiswa mengadakan pemilihan siswa wakil sekolah dalam kegiatan luar sekolah, melaksanakan pemilihan calon siswa baru di sekolah, Mengatur mutasi siswa, menyusun program kegiatan ekstrakurikuler, serta Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala.

i)        Kepala Program Studi
Bertanggungjawab kepada : Kepala Sekolah
Pengganti Jabatan : Guru yang ditunjuk
Berhubungan dengan : Semua unit kerja
Tanggung jawab :
1. Menyusun program kerja
2. Mengkoordinir tugas guru dalam pembelajaran
3. Mengkoordinir pengembangan bahan ajar
4. Memetakan kebutuhan sumber daya untuk pembelajaran
5. Memetakan dunia industri yang relevan
6. Melaksanakan program praktik kerja industri
7. Melaksanakan uji kompetensi
8. Menginventarisasi fasilitas pembelajaran program keahlian
9. Melaporkan ketercapaian program kerja
j)        Wali Kelas
Wali kelas merupakan salah satu pemilik peran penting dalam hubungan antara sekolah, siswa dan orang tua. Wali Kelas adalah Guru yang membantu Kepala Sekolah untuk membimbing siswa dalam mewujudkan disiplin kelas, sebagai manajer dan motivator untuk membangkitkan gairah/minat siswa untuk beprestasi di kelas.
k)      Office Boy
Tugas dan kewajiban seorang Office Boy adalah:
1.      1.  membantu dan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh staff umum
  1. bertanggung jawab atas kebersihan dan kerapian kantor dan sekitarnya
bertanggung jawab kepada staf  umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar